Esti Risanto* dan Risanto Siswosudarmo**
Departemen Obstetri dan Ginekologi RS UGM Yogyakarta Departemen
Obstetri dan Ginekologi RS Sardjito Yogyakarta
Pendahuluan.
Puasa ramadhan adalah perintah Allah swt yang diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-‐laki maupun perempuan yang dewasa (baligh), sehat, berakal dan mampu melakukannya. Perintah ini tetrera dalam Al Qur’an surat Al Baqoroh ayat 183(1).
Yang artinya:
“Hai orang-‐orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-‐orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Lama berpuasa adalah sebulan penuh (30 atau 29 hari) yakni dalam bulan Ramadhan sebagimana firman Allah dalam surat Al Baqoroh 185 sebagai berikut:(1)
Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-‐penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”