Oleh: Esti Risanto* dan Risanto Siswosudarmo**
* Departemen Obstetrika dan Ginekologi RS UGM
**Departemen Obstetrika dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta
Pengertian seks bebas adalah hubungan seks seperti layaknya suami istri yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah atau resmi. Pengertian ini meliputi hubungan seks pranikah (premarital intercourse), kalau salah satu atau keduanya belum menikah atau hubungan seks di luar nikah (extramarital intercourse), kalau salah satu atau keduanya masih terikat oleh perkawinan yang sah. Yang pertama lebih sering terjadi pada remaja, sedang yang kedua lebih terkenal dengan istilah selingkuh dan lebih sering terjadi pada mereka yang bukan remaja lagi. Salah satu praktek seks bebas adalah promiskuitas yakni hubungan seks bebas yang dilakukan dengan lebih dari satu partner atau multiparner.
Data resmi di Indonesia sulit diketahui, tetapi berita di koran tampaknya semakin meningkat. Masuknya budaya barat ke Indonesia di era global dengan teknologi informasi yang tidak mengenal batas waktu dan wilayah tentu banyak mempengaruhi perilaku masyarakat kita, terutama seks bebas pada remaja. Dengan berdalih kebebasan dan hak azazi manusia, mudahnya mengakses berita dan gambar atau film pornografi, para remaja dengan mudah dapat melakukan praktek seks bebas. Di negara barat, seks bebas memang tidak dianggap masalah karena kebebasan memang mengungguli norma budaya dan agama yang tegas menganggap seks sebelum dan di luar nikah adalah sesuatu yang dianggap tabu dan dosa.